Rumah Sakit dr. Reksodiwiryo Padang ialah salah satu
layanan kesehatan milik TNI AD kota Padang yang melayani masyarakat umum dan
khususnya TNI AD beserta keluarga. Layanan kesehatan ini telah terdaftar sedari
31 Desember 2013 dengan nomor surat izin YM.02.04.3.2.5219 dan
tanggal surat izin 03 Februari 2012 dari keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia dengan sifat tetap, dan berlaku sampai 03
Februari 2017. Setelah melangsungkan metode akreditasi rumah sakit seluruh
Indonesia akhirnya diberikan status lulus akreditasi rumah sakit. Oleh
karena itu Rumah Sakit dr. Reksodiwiryo berupaya selalu mempertahankan dan
terus meningkatkan fasilitas maupun pelayanan demi kenyamanan pasien yang
berobat.
Pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing unit kerja sebagaimana
yang tertara pada struktur organisasi diatas adalah sebagai berikut :
1 Kepala
Rumah Sakit (Karumkit)
a.
Bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan
para bawahan
b.
Bertanggung
jawab mengambil keputusan dari masalah yang dihadapi di rumah sakit.
2. Wakil
Kepala Rumah Sakit (Wakarumkit)
Membantu tugas Karumkit apabila
tidak berada di tempat.
Membantu
Karumkit dalam penyelenggaraan di bidang ketatausahaan yang meliputi:
a.
Urusan
perencanaan
b.
Evaluasi
dan pelaporan
c.
Administrasi
umum,
kepegawaian serta hukum dan kehumasan
a.
Tugas
mengkoordinasikan semua kebutuhan pelayanan medik dan penunjang medik.
b.
Melakukan pemantauan
pengawasan penggunaan fasilitas kegiatan pelayanan medik
c.
Melaksanakan pengawasan
dan pengendalian penerimaan serta pemulangan pasien.
a.
Komite Medik mempunyai
tugas membantu menyusun standar pelayanan dan memantau pelaksanaannya.
b.
Melaksanakan etika
profesi
c.
Mengatur kewenangan
profesi anggota staf medik fungsional.
d.
Mengembangkan program
pelayanan, pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan.
6.
Kepala
Instalasi Pendidikan (Kainstaldik)
7.
Urusan
Personalia (Urpers)
8.
Keuangan
9.
Kepala
Instalasi Rawat Inap (Kainstalwatnap)
10. Kepala Instalasi Rawat Jalan
(Kainstalwatlan)
Bertanggung
jawab apabila ada mahasiswa yang melakukan praktek di rumah sakit dan melakukan
penelitian.
Bagian
Urusan Personalia bertugas untuk penerimaan anggota baru rumah sakit.
Membukukan
seluruh aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh perusahaan dengan sistematis,
periodik serta dengan mudah mampu utuk dipahami oleh pihak pihak yang
berkepentingan atas laporannya, baik internal perusahaan ataupun eksternal
perusahaan
a. Memantau
seluruh kegiatan anggota pada bagian rawat inap
b. Memberi
arahan kepada anggota dalam melayani pasien.
c. Memberikan pelayanan kesehatan terhadap penderita yang
di rawat inap dengan bentuk pelayanan yang meliputi pengobatan, pencegahan,
pemulihan dan peningkatan kesehatan.
a. Memantau
seluruh kegiatan anggota pada bagian rawat jalan
b. Memberi arahan kepada anggota dalam
melayani pasien.
c. Melaksanakan diagnosa, melaksanakan pengobatan,
perawatan, pencegahan dan pemulihan akibat suatu penyakit
d. Peningkatan kesehatan untuk penderita rawat jalan.
e. Melakukan rujukan baik ke Instalasi lain maupun ke unit pelayanan
kesehatan lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar